Wednesday, 23 July 2014

Pengertian Intellectual Capital

I
ntellectual capital umumnya diidentifikasikan sebagai perbedaan antara nilai pasar perusahaan dengan nilai buku dari asset perusahaan tersebut. Hal ini berdasarkan suatu obsevasi bahwa sejak akhir 1980 an, nilai pasar dari perusahaan lebih besar dali nilai yang dilaporkan dalam laporan keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh akuntan,
           Seiring dengan semakin bermunculannya penelitian mengenai Intellectual Capital semakin banyak penjelasan yang mengurai definisi mengenai Intellectual Capital dan cara pengukurannya. Menurut Ulum (2007), sebagaimana yang dikutip dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, 1999) menjelaskan Intellectual Capital (IC) sebagai nilai ekonomi dari dua kategori aset tak berwujud: (1) organisational (structural) capital; dan (2) human capital. Organisational (structural) capital meliputi didalamnya sistem software, jaringan distribusi, dan rantai pasokan. Sedangkan Human capital meliputi sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi tersebut seperti karyawan dan
sumber daya eksternal yang berkaitan dengan organisasi, seperti konsumen dan supplier.
Organisasi lain yaitu Skandia Insurance Company (1998) dalam Ting dan Lean (2009) mendefinisikan IC sebagai :
“the possession of knowledge, applied experience, organizational technology, customer relationships and professional skills that provides the company with a competitive edge in the market”.

Habiburrahman (2007) mengartikan Intellectual Capital sebagai

pengetahuan yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan uang atau tujuan lainnya. IC juga termasuk keahlian dan pengetahuan yang digunakan perusahaan dalam rangka meningkatkan barang dan jasa termasuk hasil dokumentasi mengenai pemasok, pelanggan, hasil penelitian dan informasi penting lainnya yang merupakan nilai bagi perusahaan.

0 komentar:

Post a Comment