Aset tak berwujud merupakan aset non
moneter teridentifikasi tanpa wujud fisik, yaitu hak-hak istimewa atau posisi
yang menguntungkan guna menghasilkan pendapatan (Wikipedia). Barney (1991)
dalam Komnenic dan Pokrajcic (2012) menyebutkan bahwa aset tak berwujud
merupakan sesuatu yang bernilai, langka, tidak tergantikan dan sulit untuk
ditiru sehingga diperlakukan sebagai aset strategis yang mampu menghasilkan
keuntungan kompetitif yang berkelanjutan dan kinerja keuangan yang unggul.
Warren et al (2005:256) mendefinisikan aset tak berwujud sebagai aktiva jangka panjang yang bermanfaat bagi perusahaan dan tidak untuk dijual serta tidak terlihat secara fisik. SAP dalam Tanjung (2008:151) mendefinisikan aset tak berwujud sebagai aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya, termasuk hak atas kekayaan intelektual. Organization for Economic and Development-OECD (2011) mengelompokkan aset tak berwujud ke dalam tiga tipe sebagai berikut:
1.
Informasi
komputerisasi, seperti perangkat lunak dan basis data.
2.
Properti
inovatif, seperti penelitian dan pengembangan (ilmiah dan non ilmiah), hak
cipta, desain, dan merek dagang.
3. Kompetensi
ekonomi, meliputi ekuitas merek, modal manusia spesifik, jaringan yang
berhubungan dengan orang-orang ataupun institusi, keterampilan organisasi yang
meningkatkan efisiensi perusahaan, dan aspek pengiklanan dan pemasaran.
0 komentar:
Post a Comment